Berbasis Perhutanan Sosial, Penyusunan IAD Sebagai Strategi Pengelolaan Kawasan Hutan Berijin Dari Kementerian KLH

1465x 08-07-2023 15:12:18 Berita

Pengelolaan kawasan hutan untuk kesejahteraan masyarakat lewat pengembangan program perhutanan sosial memang merupakan sesuatu yang menjanjikan. Hak pengelolaan kawasan hutan untuk masyarakat merupakan cara negara memberikan keleluasaan agar hutan negara dapat terkelola dengan baik, legal dan terintegrasi dengan semua sektor khususnya pariwisata. Namun dalam implementasinya tentu tak semudah yang dibayangkan. Begitu banyak persoalan-persoalan mendasar yang harus disiapkan dan diselesaikan di semua tingkatan birokrasi agar berjalan dengan baik.

Diskusi bersama Tim Pusat Kebijakan Strategis Kementerian KLH di Desa Wisata Kreatif Terong Belitung

Fasilitasi negara untuk pengelolaan perhutanan sosial tidak juga cukup hanya sebatas memberikan perijinan kepada kelompok masyarakat. Tetapi lebih dari itu harus ada ikutan dan tindak lanjut dari perijinan yang telah diberikan tersebut berupa pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pendampingan melekat untuk meng-implementasikan secara praktis ilmu yang telah didapatkan dari pelatihan di lapangan, memberikan fasilitasi pembiayaan dan mengintegrasikan program perhutanan sosial ini dengan lintas kementerian jika memang program ini menjadi program andalan untuk makin menesejahterakan masyarakat melalui pengelolaan kawasan hutan yang baik.

Peninjuan ke lokasi HKm Bakau PNPA Terong oleh Tim Pusat Kebijakan Strategis Kementerian KLH

Dalam perjalanannya kemudian untuk mengintegrasikan pengelolaan perhutanan sosial ini Kementerian KLH mendorong program Integrated Area Development (IAD) berupa perencanaan dan usulan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta aksesiblitas di kawasan perhutanan sosial yang sudah mempunyai perijinan dibeberapa pengelolaan hutan kemasyarakatn (HKm) yang ada di Kabupaten Belitung. Dan penyusunan IAD ini sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2019 yang lalu melalui pertemuan lintas kementerian, mulai dari Kementerian KLH, Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif dan Kemenkomarves  diruang sidang Pemda Belitung yang diikuti hampir semua OPD terkait yang ada di Kabupaten Belitung termasuk pengelola/pengurus Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Maka kemudian dalam rangka untuk percepatan program IAD ini beberapa waktu yang lalu tepatnya pada tanggal 4 Juli 2023 Kementerian  KLH melalui Pusat Kebijakan Strategis menurunkan Tim Pusat Kebijakan Strategis dan bertemu langsung dengan beberapa pengelola Hutan Kemasyarakatan (HKm). Salah satunya adalah kunjungan ke HKm Bulit Tebalu Simpor Laki dan HKm Bakau Pemuda Nelayan Pecinta Alam (PNPA) yang memang sudah terintegrasi kegiatan di lapangannya dengan kelembagaan Desa Wisata Kreatif Terong Belitung. Pada pertemuan itu turut hadir Pendamping HKM BuKit Tebalu Simpor Laki Bapak Dedi Ilhamsyah, Pendamping HKM Bakau PNPA Ibu Dian Purwanti dan Ketua PIC Desa Wisata Kreatif Terong. Pembahasan yang dilakukan adalah bagaimana dari program IAD ini benar-benar dapat terealisasi sesuai perencanaan agar azas manfaat (ekonomi) yang dirasakan oleh kelompok pengelola dan masyarakat sekitar benar-benar nyata di lapangan. Disamping itu yang lebih penting adalah dapat terjaganya fungsi hutan dengan baik sehingga fungsi pelestarian hutan tetap menjadi berkelanjutan.

Dua HKm yang ada di Desa Wisata Kreatif Terong sejak perijinan dari Kementerian KLH keluar pada bulan Mei 2017 yang lalu langsung tancap gas dengan di fasilitasi pembiayaan menggunakan APBDes Terong tahun 2017 dan 2018 untuk pembangunan beberapa fasilitas dasar seperti toilet dan pondok pertemuan. Dilanjutkan kemudian dengan pendampingan yang melekat oleh kelembagaan Desa Wisata Kretif Terong dalam hal pelatihan sumber daya manusia, pengemasan paket wisata, promosi dan penjualan paket wisata menggunakan platform media sosial dan website www.desawisataterong.com.

Foto bersama Tim Pusat Kebijakan Strategis Kementerian KLH

Dari hasil diskusi yang sangat interaktif tersebut Tim Pusat Kebijakan Strategis dari Kementerian KLH mendapatkan data dan fakta di lapangan bahwa masih sangat banyak hal yang perlu dilakukan dan didukung oleh berbagai pihak terkait untuk percepatan pengembangan kawasan kehutanan yang sudah memiliki ijin tersebut. Data dan fakta yang didapatkan dilapangan ini termasuk yang diperoleh oleh Tim saat berkunjung ke HKm Batu Bedil dan HKm Munsang Desa Sungai Padang, HKm Seberang Bersatu dan HKm Bukit Peramun Desa Selumar menjadi bahan pembahasan yang akan dibawa pada kegiatan FGD Strategi Percepatan Implementasi Kebijakan Integrated Area Development (IAD) Berbasis Perhutanan Sosial di Hotel Swiss Bell Tanjung Binga.

Para pembicara dan narasumber pada kegiatan FGD untuk percepatan implementasi IAD berbasis Perhutanan Sosial

Kegiatan FGD sendiri pelaksanaannya dibuka oleh Bupati Belitung Bapak H.Sahani Saleh, S.Sos, dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung Ibu Annyta, SP, MIL, Kepala KPH Belantu Mendanau, Kepala UPTD Balai Pengembangan Pariwisata Belitung Apri Yuliansyah, SE, Kabid Ekonomi Bappeda, perwakilan dari Dinas KKP Kabupaten Belitung serta OPD terkait lainnya yang ada di Kabupaten Belitung.

Kesimpulan dari FGD ini sendiri menjadi bahan yang sangat penting yang akan dibawa oleh Tim Pusat Kebijakan Strategis ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mulai sesegera mungkin meng-implementasikan Integrated Area Development (IAD) yang telah dibuat bersama. Semoga !!!

 

Posting Terkait